Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa

Alhamdulillah pada kali ini kita semua diberi kesempatan untuk menikmati indahnya bulan suci ramadhan, yang tentunya kita diwajibkan untuk segenap umat islam untuk berpuasa di bulan yang penuh dengan rahmat ini, segala macam kita lakukan agar ibadah puasa kita sempurna.

Sebelumnya aq udah share atikel hal-hal yang dianjurkan ketika kita berpuasa terutama puasa ramadhan, yaitu salah satunya melakukan sahur disertai dengan niat puasa, dan orang yang berpuasa, juga lainnya, wajib menjauhkan diri dari perbuatan dusta, ghibah (menyebutkan kejelekan orang lain), namimah (mengadu domba), laknat mendo'akan orang dijauhkan dari rahmat Allah) dan mencaci-maki. Hendaklah ia menjaga telinga, mata, lidah dan perutnya dari perkataan yang haram, penglihatan yang haram, pendengaran yang haram, makan dan minum yang haram. setelah kita melaksanakan sahur dan berniat untuk berpuasa dan melaksanakan ibadah yang dianjurkan ketika berpuasa kita juga harus tau apa saja yang harus dihindari ketika puasa dan apa saja yang bisa membatalkan puasa. berikut hal-hal yang bisa membatalkan puasa.

  • Makan dan minum dengan sengaja. Jika dilakukan karena lupa maka tidak batal puasanya
  • Jima' (bersenggama).
  • Memasukkan makanan ke dalam perut. Termasuk dalam hal ini adalah suntikan yang mengenyangkan dan transfusi darah bagi orang yang berpuasa.
  • Mengeluarkan mani dalam keadaan terjaga karena onani, bersentuhan, ciuman atau sebab lainnya dengan sengaja. Adapun keluar mani karena mimpi tidak membatalkan puasa karena keluamya tanpa sengaja.
  • Keluamya darah haid dan nifas. Manakala seorang wanita mendapati darah haid, atau nifas batallah puasanya, baik pada pagi hari atau sore hari sebelum terbenam matahari.
  • Sengaja muntah, dengan mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam .

Barang siapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak wajib qadha, sedang barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib qadha. " (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi).
Dalam lafazh lain disebutkan : "Barangsiapa muntah tanpa disengaja, maka ia tidak (wajib) mengganti puasanya)." DiriwayatRan oleh Al-Harbi dalamGharibul Hadits (5/55/1) dari Abu Hurairah secara maudu' dan dishahihRan oleh AI-Albani dalam silsilatul Alhadits Ash-Shahihah No. 923.

  • Murtad dari Islam -semoga Allah melindungi kita darinya. Perbuatan ini menghapuskan segala amal kebaikan.

Firman Allah Ta'ala: Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan. "(Al-An'aam: 88).
Tidak batal puasa orang yang melakukan sesuatu yang membatalkan puasa karena tidak tahu, lupa atau dipaksa. Demikian pula jika tenggorokannya kemasukan debu, lalat, atau air tanpa disengaja.

Jika wanita nifas telah suci sebelum sempurna empat puluh hari, maka hendaknya ia mandi, shalat dan berpuasa.

sumber

Post a Comment

W a r n i n g !
Komentar anda tidak boleh mengandung unsur:
- Penghinaan atau Pelecehan.
- Spamming (Spam Comment).
- Link Aktif atau Anchor Text, dan sejenisnya.

Komentar akan muncul setelah di setujui.
Tulislah setiap kata dengan penuh kesopanan.

Terima kasih untuk kunjungannya.